Metrotvnews.com, Bandung: Polisi tak akan memidana pecandu yang kedapatan mengantongi kurang dari 1 gram narkoba. Polisi justru akan membawa pecandu tersebut ke pusat rehabilitasi. Tapi pecandu akan dipidana apabila tertangkap untuk kedua kalinya.
Demikian dikatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar di Bandung, Jawa Barat, baru-baru ini. Ia mengaku keputusan itu merupakan kesepakatan Kemenkumham dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Namun, ujarnya, batasan 1 gram itu tak berlaku untuk semua jenis narkoba. Sebab, ada klasifikasi narkoba.
Selain itu, Patrialis mengatakan tengah bekerja sama dengan BNN untuk mendesain penyelenggaraan Peraturan Pemerintah 25 Tahun 2011 tentang ketentuan wajib lapor bagi pecandu narkotika.
Pecandu narkoba akan direhabilitasi di blok khusus di lembaga pemasyarakatan. Namun, tak menutup kemungkinan apabila lokasi rehabilitasi ditempatkan di Puskesmas dan rumah sakit, seperti yang diusulkan Kementerian Kesehatan. Patrialis berharap peraturan itu dapat terlaksana pada tahun 2011.(Iwan Gumilar/RRN)
indoforum.org
0 comments:
Post a Comment